RUU Perampasan Aset Dipastikan Sah Desember 2026

RUU Perampasan Aset, suara dunia nusantara

RUU Perampasan Aset dipastikan masuk tahap pengesahan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.

RUU Perampasan Aset memasuki titik terang setelah Komisi III DPR RI memastikan pengesahan pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian itu dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, pengesahan aturan tersebut bukan lagi sekadar target. DPR memastikan prosesnya selesai paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026.

RUU Perampasan Aset Bawa Konsep Hukum Baru

Habiburokhman menjelaskan pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu panjang. Pasalnya, aturan tersebut membawa konsep hukum yang belum pernah diterapkan melalui undang-undang sebelumnya.

Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru.

Karena itu, Komisi III memperluas proses penyusunan draf. Pembahasan melibatkan pakar serta masukan dari berbagai daerah.

Sejak September 2025, Komisi III aktif mengerjakan rumusan aturan tersebut. Dalam prosesnya, komisi memanggil 50 narasumber untuk memberikan masukan.

Selain itu, Komisi III melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Sebanyak 46 anggota Komisi III juga mengunjungi daerah pemilihan masing-masing.

RUU Perampasan Aset Lengkapi Sistem Peradilan

Habiburokhman menilai aturan tersebut akan melengkapi reformasi hukum nasional. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan KUHP dan KUHAP terbaru.

Menurutnya, ketiga aturan tersebut akan membentuk satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu. Konsep itu ia sebut sebagai Integrated Criminal Justice System.

Sementara itu, dukungan terhadap RUU Perampasan Aset datang dari berbagai unsur masyarakat. Tokoh agama juga memberikan dukungan moral terhadap pengesahan aturan tersebut.

Habiburokhman menyebut Ustaz Das’ad Latif termasuk pihak yang memberikan penguatan moral bagi proses pengesahan RUU tersebut.

Di kompleks parlemen, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu turut menyaksikan rapat paripurna. Mereka sebelumnya diterima masuk Gedung DPR RI.

Kelompok tersebut sedianya menggelar aksi dengan dua tuntutan. Mereka meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Related posts