Dugaan korupsi seragam sekolah di Kabupaten Langkat menuai kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Organisasi tersebut menilai praktik korupsi di sektor pendidikan semakin membebani orang tua siswa sekaligus mencederai upaya membangun integritas di lingkungan sekolah.
Dugaan korupsi seragam sekolah yang muncul dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Syah Afandin mendapat sorotan dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, mengecam dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah berdampak langsung kepada masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang masih menghadapi tingginya biaya pendidikan.
Sementara itu, dugaan korupsi tersebut menjadi bagian dari perkara yang saat ini sedang ditangani KPK. Penyidik menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
P2G Nilai Korupsi Seragam Sekolah Rugikan Orang Tua
Satriwan Salim menilai praktik korupsi dalam pengadaan seragam sekolah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga peserta didik.
“Kami sebagai organisasi pendidikan dan guru sangat mengecam peristiwa terjadinya korupsi pakaian atau seragam sekolah baik SD, SMP dan seterusnya. Jelas ini merugikan para orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal,” ujar Satriwan dalam keterangannya, Minggu (5/7).
Menurutnya, anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. Namun, dugaan penyimpangan justru mengurangi manfaat yang semestinya diterima masyarakat.
Sektor Pendidikan Dinilai Masih Rentan Korupsi
Satriwan juga menilai korupsi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan nasional. Ia menyebut masih terdapat kepala daerah yang memanfaatkan anggaran pendidikan sebagai celah untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil peluang atau ceruk korupsi dari pengadaan seragam tersebut,” katanya.
Dalam konteks tersebut, ia mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan berpotensi menghambat upaya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.
P2G Dorong Pengawasan Proyek Pendidikan
P2G meminta KPK dan Kejaksaan Agung terus memperketat pengawasan terhadap proyek pengadaan di sektor pendidikan. Menurut Satriwan, pengawasan yang konsisten diperlukan agar penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Dan jangan takut orang tua murid melaporkan, karena kalau di dunia pendidikan sudah korupsi bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran,” ujarnya.
Lebih jauh, P2G menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas
Satriwan mendesak aparat penegak hukum memproses seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendesak aparat penegak hukum betul-betul tegas menindak kasus ini. Agar anggaran pendidikan yang sangat besar bisa benar-benar memenuhi hak murid dan guru demi mencapai kualitas mutu pembelajaran,” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Dugaan Korupsi dalam Perkara OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin pada Kamis (2/7). Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
KPK menduga Syah Afandin meminta fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen dari rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama pada Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman.
Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.
Dalam perkara tersebut, Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

