Sidang Dokter Tifa: Jaksa Sebut Jokowi Merasa Dihina akibat Tuduhan Ijazah Palsu

Sidang Dokter Tifa

Sidang Dokter Tifa menjadi sorotan setelah jaksa menyatakan Joko Widodo atau Jokowi merasa dihina akibat tuduhan ijazah S-1 palsu. Pernyataan itu muncul dalam pembacaan surat dakwaan yang menguraikan kronologi, dasar tuduhan, hingga dampak yang diklaim dialami mantan Presiden RI tersebut.

Sidang Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7). Dalam agenda pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan rangkaian peristiwa yang menjadi dasar perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Jaksa menyatakan perkara bermula ketika pada Maret 2025 saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi tiga unggahan di media sosial X. Unggahan tersebut memuat tuduhan bahwa ijazah Sarjana (S-1) milik Jokowi merupakan ijazah palsu.

Salah satu unggahan yang menjadi perhatian berasal dari akun media sosial milik terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Menurut jaksa, unggahan itu termasuk materi yang menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Jaksa Uraikan Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah melihat tiga unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif Muhammad mengumpulkan berbagai unggahan lain yang memiliki isi serupa. Selanjutnya, pengumpulan materi dari media sosial terus berlangsung sebagai bagian dari pendokumentasian dugaan serangan terhadap nama baik.

Sementara itu, pada 14 April 2025, tim kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan tersebut, mereka menegaskan tuduhan mengenai ijazah S-1 Jokowi tidak benar dan dinilai menyesatkan.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa ijazah S-1 Jokowi ada dan asli. Selain itu, mereka menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama instansi yang berwenang telah memberikan konfirmasi mengenai keaslian dokumen akademik tersebut.

Pada saat yang sama, tim kuasa hukum mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyebarkan tuduhan maupun informasi yang menyebut ijazah Jokowi palsu.

Jaksa Sebut Ada Total 28 Unggahan

Menurut surat dakwaan, sepanjang April hingga Mei 2025, Syarif Muhammad kembali memperlihatkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan dari sejumlah media sosial. Seluruh unggahan itu dinilai menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi melalui tuduhan mengenai ijazah palsu.

Dari total unggahan tersebut, jaksa menyebut lima di antaranya berasal dari Dokter Tifa. Unggahan itu menjadi bagian dari materi yang diajukan dalam perkara di persidangan.

Lebih jauh, jaksa memaparkan latar belakang akademik Jokowi. Berdasarkan dakwaan, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sejak 28 Juli 1980.

Jaksa menjelaskan Jokowi menyelesaikan seluruh beban akademik sesuai ketentuan Program Studi S-1 Tahun 1982 dengan total 160 SKS. Setelah itu, Universitas Gadjah Mada menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Joko Widodo.

Jaksa Nilai Tuduhan Bertentangan dengan Fakta Akademik

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan tersebut. Menurut jaksa, nama baik Jokowi tercemar secara personal sehingga ia merasa dihina “sehina-hinanya” dan direndahkan “serendah-rendahnya“.

Tak hanya itu, jaksa menyebut muncul pihak-pihak lain yang ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu saat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden ke-7 Republik Indonesia.

Menurut jaksa, tuduhan yang disampaikan terdakwa merupakan pernyataan yang mengandung muatan tuduhan tidak benar. Sebab, UGM telah menegaskan secara resmi bahwa Jokowi merupakan lulusan Fakultas Kehutanan sesuai fakta akademik.

Namun, menurut isi dakwaan, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah S-1 Jokowi palsu melalui unggahan media sosial dan sejumlah tayangan talk show.

Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya. Karena itu, penuntut umum menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan fakta yang diketahui dan merupakan serangan terhadap kehormatan Jokowi melalui sarana teknologi informasi.

Related posts