Jokowi siap menunjukkan ijazah yang dimilikinya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Kehadiran mantan presiden itu disebut untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya di hadapan majelis hakim.
Jokowi siap menunjukkan ijazah asli saat persidangan kasus tudingan ijazah palsu yang kini memasuki tahap penuntutan. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelang proses persidangan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Menurut Rivai, Presiden ke-7 RI itu akan hadir sebagai saksi korban apabila persidangan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain memberikan keterangan, Jokowi juga akan memperlihatkan ijazah yang selama ini menjadi objek polemik dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Persidangan
Rivai menegaskan kehadiran Jokowi bertujuan menjelaskan fakta yang sebenarnya di depan majelis hakim.
Yang patut dicermati, kuasa hukum menyebut Jokowi telah berulang kali menyampaikan soal keberadaan ijazahnya dalam berbagai kesempatan sebelumnya.
Karena itu, pihaknya memastikan dokumen tersebut juga dapat diperlihatkan dalam proses persidangan nanti.
Dalam konteks tersebut, persidangan dinilai menjadi ruang pembuktian atas perkara yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Respons Soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Di sisi lain, Rivai turut menanggapi keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah pelimpahan tahap II.
Ia mengaku menaruh perhatian terhadap alasan di balik keputusan tersebut.
Menurutnya, terdapat dugaan intervensi dari pihak tertentu yang memengaruhi keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan.
Meski begitu, Rivai menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan status penahanan kedua tersangka.
Yang jadi sorotan, perhatian pihaknya lebih tertuju pada independensi penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Penangguhan Penahanan
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa berasal dari hasil pertimbangan tim jaksa penuntut umum.
Marcelo mengatakan jaksa menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.
Selain itu, keluarga menyatakan kesediaan menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.
Faktanya, keluarga juga siap menerima risiko apabila kedua tersangka tidak menghadiri persidangan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa memutuskan tidak menerapkan penahanan.
Sidang Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penunjukan pengadilan tersebut mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung RI.
Namun, Marcelo belum menjelaskan alasan rinci pemilihan lokasi persidangan tersebut.
Saat ini, Roy Suryo dan dokter Tifa masih berstatus wajib lapor satu kali setiap pekan sambil menunggu pelimpahan surat dakwaan ke pengadilan.
Selanjutnya, agenda persidangan akan menjadi tahapan penting untuk menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

