SuaraDuniaNusantara.net—Memasuki 2026, kebijakan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian ASN, termasuk aparatur dan pensiunan yang berada di berbagai wilayah, karena perannya dalam menopang kebutuhan pendidikan dan stabilitas ekonomi keluarga. Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan tahunan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun, terpisah dari gaji rutin dan THR, dengan dasar hukum peraturan pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk menjawab kebutuhan spesifik pada pertengahan tahun. Pemerintah menetapkan kelompok penerima berdasarkan status kepegawaian dan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional. Pola Nasional Mengacu pada PP…
Read More