Roy Suryo dan dokter Tifa tidak menjalani penahanan setelah pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memilih menerapkan wajib lapor mingguan terhadap kedua tersangka. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebagai gantinya, kedua tersangka wajib melapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung. Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah dokumen yang diajukan pihak tersangka.…
Read MoreYou are here
- Home
- Kejari
