Roy Suryo Usai Bebas: Perjuangan Kami Belum Selesai

Roy Suryo Bebas

Roy Suryo menyampaikan pernyataan pertamanya setelah tidak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak dan menegaskan akan terus menghadapi proses hukum yang berjalan.

Roy Suryo usai bebas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan dirinya masih akan melanjutkan perjuangan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Roy setelah kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya dan dokter Tifa.

Saat ini, keduanya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor satu kali setiap minggu.

Roy Suryo Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung

Dalam keterangannya, Roy lebih dulu menyampaikan apresiasi kepada dokter Tifa yang selama ini mendampinginya menghadapi proses hukum.

Selain itu, ia juga menyebut sejumlah rekan yang ikut memberikan dukungan.

Tak hanya itu, Roy mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya sejak awal perkara bergulir.

Menurutnya, dukungan tersebut menjadi bagian penting selama proses hukum berlangsung.

Singgung Dukungan Masyarakat Indonesia

Yang menarik, Roy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Indonesia.

Ia mengaku bersyukur atas dukungan yang diterimanya selama menghadapi perkara tersebut.

Dalam pernyataannya, Roy menegaskan bahwa proses yang ia jalani bersama dokter Tifa belum berakhir.

Karena itu, ia menyebut akan terus menjalani proses hukum yang masih berlangsung.

Ucapan Terima Kasih untuk Presiden dan Aparat

Di sisi lain, Roy turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran kejaksaan dan kepolisian.

Pernyataan tersebut muncul setelah proses pelimpahan tahap II perkara selesai dilaksanakan.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy dan Dokter Tifa

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Marcelo Bellah menjelaskan keputusan itu mempertimbangkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka.

Keluarga juga memberikan jaminan selama proses hukum berjalan.

Selain itu, kedua tersangka menyerahkan surat pernyataan untuk tetap kooperatif dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Akibatnya, kejaksaan memilih menerapkan wajib lapor mingguan dibandingkan penahanan.

Dalam perkembangan terbaru, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kejaksaan juga tengah menyiapkan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke pengadilan tersebut.

Dengan demikian, perkara kini memasuki tahap lanjutan menuju agenda persidangan.

Related posts