Gugatan UU Pilkada yang diajukan empat mahasiswa diputus tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap berlangsung secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku. Gugatan UU Pilkada menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin (29/6) di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa yang meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Namun, Mahkamah memutuskan…
Read MoreYou are here
- Home
- Pilkada
