KPK Telusuri Aset Kasus Rita Widyasari, Japto Soerjosoemarno Diperiksa sebagai Saksi

japto soerjosoemarno

KPK terus mengembangkan kasus Rita Widyasari dengan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan gratifikasi sektor batu bara. Dalam proses tersebut, Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk membantu pemetaan aset yang telah disita.

Kasus Rita Widyasari kembali memasuki tahap baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan terhadap dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Salah satu langkah terbaru adalah pemeriksaan terhadap Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (30/6/2026).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan aliran gratifikasi dari para tersangka.

Pengelompokan Aset Jadi Fokus Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan Japto bertujuan membantu proses pengelompokan aset yang sebelumnya telah disita penyidik.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena perkara kini berkembang setelah penetapan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

Dengan kata lain, penyidik ingin memastikan keterkaitan setiap aset dengan pihak yang diduga menerima maupun memberikan gratifikasi.

Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja.

Penyitaan Aset Terus Bertambah

Di sisi lain, KPK membenarkan bahwa sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto termasuk aset yang telah diamankan.

Secara faktual, penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara yang telah berjalan sejak 2017.

Selama proses penyidikan, KPK juga telah menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai barang bernilai ekonomi lainnya.

Perkara Berkembang dari Sawit hingga Batu Bara

Kasus ini berawal dari dugaan gratifikasi pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka. Selanjutnya, pada Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Yang menjadi sorotan, KPK kemudian menemukan dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Tiga Korporasi Ikut Menjadi Tersangka

Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026. KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Penetapan tersangka korporasi tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk memperluas penelusuran aset, termasuk memetakan keterkaitan berbagai barang sitaan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.

Related posts