Suara Dunia Nusantara – Kasus malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri (JRF) terungkap setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindakan medis ilegal. Ia diduga melakukan prosedur facelift tanpa kompetensi, yang berujung pada kondisi serius hingga cacat permanen pada korban. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai standar medis. “Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4). Apa yang Terjadi dalam Kasus Malpraktik…
Read More