suaradunianusantara.net – Indonesia menempatkan Koperasi Merah Putih sebagai poros baru ekonomi desa melalui alokasi 58,03 persen Dana Desa 2026. Dari total pagu Rp 60,57 triliun, sebesar Rp 34,57 triliun diarahkan untuk implementasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku sejak 12/2/2026. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (3), “Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000.” Secara nasional, langkah ini…
Read More