Suara Dunia Nusantara – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pada 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Selain ASN aktif, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga dipastikan tetap dibayarkan sebagai bagian dari program kesejahteraan aparatur negara. Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu setiap tahun. Tambahan penghasilan tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak hingga pengeluaran rumah tangga menjelang tahun ajaran baru. “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud…
Read MoreYou are here
- Home
- PNS 2026
