Suara Dunia Nusantara – Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pada 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Selain ASN aktif, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 juga dipastikan tetap dibayarkan sebagai bagian dari program kesejahteraan aparatur negara.
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan yang paling ditunggu setiap tahun. Tambahan penghasilan tersebut umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak hingga pengeluaran rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, proses pencairan diperkirakan mulai berlangsung pada awal Juni seperti pola pembayaran tahun sebelumnya.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2026
Pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun pada praktiknya, pencairan dapat berlangsung bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Meski begitu, regulasi juga membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah Juni apabila terdapat kendala teknis.
“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 15 ayat 2 aturan tersebut.
Dalam konteks tersebut, kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah memiliki mekanisme pencairan yang berbeda sesuai kesiapan anggaran dan administrasi internal.
Siapa Saja yang Menerima Gaji Ke-13?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada aparatur negara yang penghasilannya bersumber dari APBN maupun APBD.
Penerima dari Kalangan Aparatur Negara
- PNS
- CPNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Penerima dari Kalangan Pensiunan
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI
- Pensiunan Polri
- Mantan pejabat negara
Tak hanya itu, ahli waris penerima pensiun seperti janda, duda, dan anak juga masuk dalam daftar penerima sesuai ketentuan.
Sementara itu, pegawai swasta tidak termasuk penerima gaji ke-13 karena program ini khusus untuk pegawai yang dibiayai negara.
Ketentuan Khusus PPPK dan Pegawai Non ASN
Pemerintah menetapkan syarat tertentu bagi PPPK dan pegawai non ASN untuk memperoleh gaji ke-13.
Pegawai non ASN tetap berhak menerima pembayaran apabila telah bekerja penuh dan terus-menerus minimal satu tahun atau memiliki perjanjian kerja yang mencantumkan hak tersebut.
Yang jadi sorotan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh gaji ke-13 secara proporsional sesuai lama bekerja.
Namun, PPPK yang belum genap satu bulan kalender tidak termasuk kategori penerima pada tahun berjalan.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan beberapa komponen penghasilan tambahan dalam perhitungan.
Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen pembayaran meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sementara ASN daerah menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Di sisi lain, gaji ke-13 pensiunan PNS 2026 diberikan sebesar satu kali uang pensiun bulanan sesuai komponen penghasilan Mei 2026.
Rincian Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal nominal bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non ASN.
| Jabatan | Nominal Maksimal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris/Anggota | Rp28.104.300 |
| Eselon I/JPT Utama | Rp24.886.200 |
| Eselon II/JPT Pratama | Rp19.514.800 |
| Eselon III | Rp13.842.300 |
| Eselon IV | Rp10.612.900 |
Selain berdasarkan jabatan, nominal pegawai non ASN juga dibedakan menurut tingkat pendidikan dan masa kerja.
Dalam realitas di lapangan, nominal akhir yang diterima tiap pegawai tetap berbeda tergantung komponen tunjangan dan status kepegawaiannya masing-masing.
