suaradunianusantara.net — Kabar mengenai status kewarganegaraan anak dari pasangan alumni LPDP berinisial DS di Inggris memicu langkah diplomasi hukum oleh Pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan pada Kamis (26/2/2026) bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Inggris. Tujuannya adalah memastikan status kewarganegaraan sang anak yang diklaim sudah bukan WNI lagi. Secara yuridis, Widodo menegaskan bahwa anak tersebut tetaplah Warga Negara Indonesia karena Inggris tidak memberikan kewarganegaraan otomatis hanya berdasarkan tempat lahir. Bagi diaspora Indonesia, pemahaman mengenai…
Read More