suaradunianusantara.net — Kabar mengenai status kewarganegaraan anak dari pasangan alumni LPDP berinisial DS di Inggris memicu langkah diplomasi hukum oleh Pemerintah Indonesia. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menyatakan pada Kamis (26/2/2026) bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi aktif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Inggris. Tujuannya adalah memastikan status kewarganegaraan sang anak yang diklaim sudah bukan WNI lagi.
Secara yuridis, Widodo menegaskan bahwa anak tersebut tetaplah Warga Negara Indonesia karena Inggris tidak memberikan kewarganegaraan otomatis hanya berdasarkan tempat lahir. Bagi diaspora Indonesia, pemahaman mengenai status kependudukan dan kewarganegaraan sangatlah krusial. Pemerintah Indonesia tetap memegang kendali atas data warga negaranya yang berada di luar negeri guna menjamin perlindungan hukum yang maksimal.
Diplomasi Hukum dan Perlindungan WNI di Mancanegara
Pemerintah menyoroti pentingnya menjaga hak-hak anak Indonesia di luar negeri agar tidak terintervensi oleh keputusan orang tua yang tidak sesuai aturan. Widodo menyatakan bahwa menginformasikan anak seolah-olah menjadi warga negara asing tanpa dasar hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran hak anak. Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia memastikan bahwa identitas anak tetap terjaga berdasarkan garis keturunan orang tuanya.
“Sampai saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum ya, khususnya dari Direktorat Jenderal AHU dengan yang bersangkutan. Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan Kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan,” ujar Widodo di Jakarta (26/2/2026).
Pelajaran Bagi Awardee di Luar Negeri
Kasus ini menjadi atensi khusus bagi Direktorat Jenderal AHU dalam memantau warga negara yang menetap di luar negeri untuk jangka panjang. Meskipun ada potensi perolehan status permanent resident, hal tersebut tidak secara otomatis menggugurkan status WNI menurut hukum Indonesia. Kemenkum menekankan bahwa integritas sebagai warga negara harus tetap dijaga oleh setiap penerima beasiswa pemerintah yang membawa nama baik bangsa.
Pemerintah terus berupaya melakukan sinkronisasi data dengan perwakilan RI di luar negeri. Penanganan kasus DS ini diharapkan menjadi preseden penting dalam memperkuat jurnalisme diplomasi dan perlindungan warga negara Indonesia di kancah global.
