Pembatasan gadget di sekolah mendapat dukungan dari Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Kebijakan tersebut dinilai memperkuat perlindungan anak dari berbagai ancaman di ruang digital, mulai dari konten berbahaya hingga kecanduan gawai.
Pembatasan gadget di sekolah menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kebijakan tersebut akan membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi peserta didik.
Menurut Meutya, pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan melengkapi berbagai regulasi yang telah diterapkan pemerintah untuk melindungi anak dari risiko penggunaan internet yang tidak terkendali.
Ia menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Pembatasan Gadget di Sekolah Perkuat Perlindungan Anak
Meutya menjelaskan pembatasan gadget menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja. Menurutnya, regulasi pendidikan dan aturan digital saling melengkapi dalam memberikan perlindungan.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Aturan itu bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan tersebut hadir untuk mengurangi berbagai risiko penggunaan teknologi digital. Risiko tersebut meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya.
Sementara itu, Komdigi juga telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis PP Tunas. Regulasi tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik membatasi akses pengguna di bawah umur.
Platform digital dengan tingkat risiko tinggi juga wajib melakukan verifikasi usia serta memperoleh persetujuan orang tua sebelum anak dapat mengakses layanan tertentu.
Meutya menilai sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah menjadi fondasi penting agar anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat sekaligus terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital.

