SuaraDuniaNusantara.net – Serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Jakarta memicu sorotan luas terkait perlindungan pembela hak asasi manusia. Kasus KontraS Andrie Yunus tidak hanya dilihat sebagai tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga sebagai peristiwa yang menempatkan keamanan aktivis HAM dalam perhatian serius.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/03/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie Yunus disiram cairan yang diduga air keras oleh dua orang tak dikenal saat sedang mengendarai sepeda motor.
Akibat serangan itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dada, dan kedua tangan.
Sementara itu, pihak KontraS menyatakan korban saat ini mendapatkan penanganan medis intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KontraS Menilai Serangan Berkaitan dengan Kerja Advokasi
Badan Pekerja KontraS menilai peristiwa yang menimpa Andrie Yunus tidak bisa dilepaskan dari aktivitasnya sebagai pembela HAM.
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, serangan tersebut diduga berkaitan dengan kerja-kerja advokasi yang dilakukan korban.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa korban mendapat serangan pasca melakukan kerja-kerjanya sebagai pembela HAM,” ujar Dimas dalam pernyataan tertulis.
Secara faktual, Andrie Yunus diketahui aktif dalam berbagai kegiatan advokasi terkait isu hak asasi manusia.
Pada hari kejadian, ia baru saja menyelesaikan rekaman siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Di waktu yang sama, sebelum kegiatan tersebut, Andrie Yunus juga mengikuti pertemuan di kantor Celios bersama sejumlah aktivis lainnya.
Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta terkait Aksi Agustus 2025.
Kerangka Hukum Perlindungan Pembela HAM
Dalam konteks tersebut, KontraS menegaskan bahwa pembela HAM memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum.
Perlindungan tersebut tercantum dalam sejumlah regulasi nasional yang mengatur keamanan para aktivis.
Beberapa dasar hukum yang dirujuk KontraS:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM
Menurut KontraS, aturan tersebut menegaskan bahwa individu yang memperjuangkan perlindungan hak masyarakat tidak boleh menjadi target intimidasi atau kekerasan.
Artinya, negara memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan pembela HAM dalam menjalankan aktivitas advokasi mereka.
Seruan Perlindungan untuk Aktivis
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil juga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut.
KontraS menilai serangan air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat mengancam keselamatan korban.
“Upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal hingga meninggal dunia,” kata Dimas.
Dalam kerangka tersebut, organisasi itu meminta aparat penegak hukum mengungkap pelaku sekaligus motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Seruan tersebut muncul karena KontraS mencatat korban sebelumnya juga pernah mengalami sejumlah bentuk teror dan intimidasi.
Tekanan itu disebut terjadi setelah korban terlibat dalam aksi penolakan rancangan Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Pada titik ini, kasus KontraS Andrie Yunus dipandang sebagai peristiwa yang memperlihatkan kerentanan para pembela HAM saat menjalankan kerja advokasi.
Seiring berjalannya penyelidikan, perhatian publik terhadap keamanan aktivis dan perlindungan hukum bagi pembela HAM terus menguat.
