Penolakan pajak JHT kembali menguat setelah serikat pekerja dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan menyuarakan keberatan terhadap kebijakan pemotongan saat pencairan Jaminan Hari Tua. Mereka menilai aturan tersebut membebani pekerja yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
Penolakan pajak JHT terus mendapat perhatian dari kalangan buruh. Selain disuarakan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, keberatan terhadap kebijakan tersebut kini juga disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Perkembangan terbaru muncul setelah Said Iqbal memastikan akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat itu berisi permintaan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan secara final terhadap pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Said, kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena pekerja telah memenuhi kewajiban pajak ketika menerima gaji bulanan. Setelah itu, sebagian penghasilan kembali dipotong untuk iuran JHT sehingga pemotongan saat pencairan dinilai menambah beban.
Serikat Buruh Nilai JHT Merupakan Hak Pekerja
Sebelumnya, Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menyatakan penolakan terhadap pemotongan pajak atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan dana tersebut merupakan hak pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja sebagai bekal setelah tidak lagi bekerja.
Menurut Mirah, kebijakan perpajakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, terutama korban pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mereka yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Ia juga menilai dana JHT sering dimanfaatkan sebagai modal usaha setelah pekerja kehilangan pekerjaan.
Mirah menjelaskan pemerintah menerapkan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Selain itu, terdapat tarif progresif tertentu sesuai ketentuan perpajakan untuk pencairan berikutnya.
Potongan Dinilai Mengurangi Manfaat Dana Hari Tua
Said Iqbal mengungkapkan informasi yang diterima Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menunjukkan pekerja yang mencairkan JHT sebesar Rp50 juta dapat mengalami potongan pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta apabila tarif mencapai 15 persen.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan buruh. Di sisi lain, menurutnya, berbagai insentif perpajakan masih diberikan kepada perusahaan besar melalui kebijakan seperti tax amnesty maupun tax holiday.
“Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi buruh juga harus dipikirkan dong,” ujar Said.
Pemerintah Masih Mengkaji Ketentuan Perpajakan
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum menyampaikan keputusan terkait usulan penghapusan pajak JHT. Ia menyatakan akan memeriksa kembali aturan yang berlaku bersama Direktorat Jenderal Pajak.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa,” kata Purbaya.
Selain mengusulkan penghapusan pajak JHT, Said Iqbal juga meminta pemerintah mempertimbangkan penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, kedua kebijakan tersebut perlu menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kesejahteraan pekerja melalui evaluasi aturan perpajakan yang berlaku.

