Posko Pengaduan THR Dibuka di Lampung Hingga 27 Maret 2026

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu

SuaraDuniaNusantara.net – Pemerintah Provinsi Lampung membuka posko pengaduan THR Lampung untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Posko ini mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Pembukaan posko tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap kewajiban perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawan. Selain menerima laporan, layanan ini juga menyediakan ruang konsultasi bagi pekerja yang ingin memahami haknya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan posko dibuka agar pekerja memiliki jalur resmi ketika menemukan masalah dalam pembayaran THR.

Posko ini dibuka untuk memberikan konsultasi, sekaligus menerima pengaduan pekerja apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah ingin memastikan proses pengawasan berjalan terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat pekerja di berbagai sektor usaha.

Saluran Resmi Pelaporan Pelanggaran THR

Posko pengaduan THR Lampung dirancang sebagai saluran resmi bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima tunjangan hari raya dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga :  Polres Garut Mulai Bedah Rumah Warga, Fokus Perbaikan Hunian Layak

Melalui posko ini, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga tidak diberikannya THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas di posko juga akan memberikan penjelasan terkait aturan pembayaran THR, termasuk hak pekerja berdasarkan masa kerja.

Selain menerima laporan langsung, posko juga berfungsi sebagai ruang komunikasi antara pekerja dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan menjelang hari raya.

Tahapan Penanganan Jika Ada Pelanggaran

Apabila terdapat laporan pelanggaran dari pekerja, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan proses penanganan secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

Pembinaan hingga Pemberian Sanksi

Langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang dilaporkan. Dalam tahap ini, perusahaan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kewajiban pembayaran THR.

Namun pada kenyataannya, jika kewajiban tersebut tetap diabaikan, pemerintah dapat melanjutkan proses dengan memberikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan ketenagakerjaan.

Kita akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” tegas Agus.

Baca Juga :  Keraton Tanpa Otoritas Tunggal: Mengapa Negara Menitipkan Mandat ke Tedjowulan

Meski posko telah dibuka sejak awal Maret, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait pelanggaran pembayaran THR di Lampung.

Menurut Agus, pengaduan biasanya mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau setelah Lebaran.

Biasanya pengaduan muncul mulai H-7 atau bahkan pascalebaran, tapi layanan posko tetap kami buka dari 2 Maret sampai 27 Maret 2026,” katanya.

Related posts