Suara Dunia Nusantara – Kasus malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri (JRF) terungkap setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindakan medis ilegal. Ia diduga melakukan prosedur facelift tanpa kompetensi, yang berujung pada kondisi serius hingga cacat permanen pada korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyebut tindakan yang dilakukan tersangka tidak sesuai standar medis.
“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Tindakan tersebut menimbulkan dampak serius terhadap para korban,” ujar Ade, Rabu (29/4).
Apa yang Terjadi dalam Kasus Malpraktik Jeni Rahmadial Fitri?
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025.
Namun hasil yang diterima justru berbanding terbalik dengan harapan. Korban mengalami pendarahan hebat serta infeksi serius di bagian wajah dan kepala setelah tindakan dilakukan.
“Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius,” kata Ade.
Dalam perkembangannya, korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
Dampak Malpraktik pada Kondisi Fisik Korban
Efek dari tindakan tersebut tidak berhenti pada fase awal. Korban mengalami kerusakan jaringan yang signifikan.
Akibatnya, muncul cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala. Kondisi ini membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Selain itu, luka memanjang juga terlihat di area alis, memperkuat dampak serius dari tindakan yang dilakukan.
Praktik Facelift Ilegal Sejak 2019

Penyidik mengungkap bahwa praktik yang dilakukan Jeni Rahmadial Fitri telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menawarkan berbagai layanan estetika kepada pasien dengan tarif bervariasi.
Untuk satu tindakan, biaya yang harus dibayar korban bisa mencapai Rp16 juta.
Di sisi lain, tersangka tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran maupun kesehatan.
Meski tidak memiliki kualifikasi medis, tersangka diketahui pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta pada 2019.
Sertifikat dari pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. Namun, dalam praktiknya digunakan sebagai dasar membuka layanan secara mandiri.
Dalam konteks ini, penggunaan sertifikat menjadi salah satu bagian yang disorot dalam penyelidikan.
Penangkapan dan Status Tersangka
Selama proses penyelidikan, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan mangkir dua kali pemeriksaan,” ujar Ade.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan pelacakan dan menangkap tersangka di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, pada 28 April 2026.
Status Jeni Rahmadial Fitri kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
