SuaraDuniaNusantara.net — Pemerintah Indonesia memperkuat posisi diplomatik kesehatannya dengan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas ketat kadar nikotin dan tar. Kebijakan ini menetapkan batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang rokok, sebuah langkah yang sejalan dengan preseden regulasi internasional demi menekan angka ketergantungan zat adiktif. Upaya ini merupakan komitmen negara dalam melindungi kualitas sumber daya manusia serta menurunkan beban ekonomi kesehatan yang kini menyentuh angka Rp 410 triliun per tahun. Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, memberikan dukungan terhadap kebijakan ini…
Read More