suaradunianusantara.net — Citra tata kelola pengadaan barang pemerintah Indonesia kini diuji dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026), Direktur Utama PT Supertone, Tedjokusumo Raymond, memberikan penjelasan mengenai struktur harga perangkat yang dipasok untuk kebutuhan pendidikan nasional. Penjelasan ini menjadi sorotan masyarakat internasional dan diaspora yang memperhatikan integritas birokrasi di tanah air.
Tedjo memaparkan secara diplomatis bahwa pada tahun 2021, Harga Pokok Produksi (HPP) Chromebook hanya Rp 2,9 juta per unit. Namun, melalui sistem e-katalog LKPP, perangkat tersebut dijual dengan harga Rp 6.490.000. Perbedaan nilai yang sangat signifikan ini memicu investigasi lebih lanjut mengenai standar kewajaran harga dalam kontrak publik, terutama yang melibatkan kemitraan dengan entitas teknologi global.
Kepatuhan Standar Harga Internasional dan Domestik
Dalam kesaksiannya, Tedjo menekankan bahwa setiap langkah penetapan harga selalu didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Ia menjelaskan bahwa produsen wajib menjamin harga eceran tertinggi (HET) di e-katalog tidak melampaui harga pasar umum. Proses survei pasar dilakukan untuk menyelaraskan produk lokal dengan standar harga perangkat serupa di pasar ritel, sebagai bentuk upaya memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“HPP tanpa CDM itu ada di Rp 2,9 juta. Kita harus ada surat pernyataan bahwa SRP yang pemerintah tidak boleh di atasnya SRP pasar umum,” ujar Tedjo saat memberikan klarifikasi mengenai selisih harga tersebut. Walaupun pada tahun 2022 terjadi penurunan harga menjadi Rp 5,55 juta melalui konsolidasi, transparansi mengenai margin keuntungan tetap menjadi fokus utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah.
Tanggung Jawab Kepemimpinan dan Dampak Finansial
Skandal ini mencakup dakwaan berat terhadap Nadiem Makarim yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkuat posisi Google sebagai penguasa tunggal pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia. Kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun mencerminkan adanya kegagalan dalam menjaga kompetisi yang sehat. Diaspora dan mitra internasional terus memantau kasus ini sebagai indikator keseriusan Indonesia dalam memberantas praktik korupsi di sektor strategis.
Selain Nadiem, tiga pejabat tinggi kementerian lainnya juga terseret dalam pusaran kasus ini dengan tuduhan memperkaya diri sendiri. Tedjo menutup kesaksiannya dengan menyatakan bahwa keuntungan riil perusahaannya hanya berkisar Rp 100.000 per unit karena adanya sistem distribusi berlapis. Namun, angka akumulatif keuntungan sebesar Rp 44,9 miliar bagi PT Supertone tetap masuk dalam catatan dakwaan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan.
