suaradunianusantara.net – Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui kolaborasi enam kementerian yang terlibat langsung dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Kerja sama ini dirancang untuk memastikan kebijakan perlindungan anak tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjangkau sekolah, keluarga, hingga pemerintah daerah.
Langkah tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta pada 11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari persiapan implementasi kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja bersama lintas sektor agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif.
“Secara kolaboratif kita semua sudah sepakat untuk melakukan aksi-aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret agar upaya perlindungan anak di ranah digital bisa dijalankan dengan lebih efektif,” ujarnya.
Kerja Bersama Lintas Kementerian
Implementasi PP Tunas melibatkan sejumlah kementerian yang memiliki peran berbeda dalam ekosistem perlindungan anak. Kolaborasi ini telah diformalkan melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani pada 25 Juli 2025.
Pendekatan lintas kementerian dipilih karena perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan teknologi, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan, keluarga, serta kehidupan sosial anak.
Kementerian yang terlibat dalam kerja sama tersebut:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Agama
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Dalam kerangka ini, setiap kementerian memegang peran spesifik untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan sektor masing-masing.
Peran Pemerintah Daerah
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan langkah untuk memastikan kebijakan perlindungan anak juga berjalan di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah akan dilibatkan melalui dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital akan dimasukkan dalam berbagai program pemerintah daerah agar menjadi bagian dari agenda pembangunan lokal.
“Kemudian juga masuk dalam rencana strategis mereka dan juga masuk dalam APBD dan RKB,” kata Tito.
Selain itu, pemerintah daerah akan diminta menggunakan pendekatan berbasis kearifan lokal dalam melindungi anak dari penyalahgunaan sistem elektronik.
Sebagai contoh, daerah dengan tradisi adat yang kuat dapat memanfaatkan nilai budaya setempat untuk membangun kesadaran digital pada anak dan keluarga.
Sinergi Pendidikan dan Keluarga
Di sektor pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan kebijakan yang sejalan dengan PP Tunas melalui Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membangun lingkungan sekolah yang mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
“Upaya ini kami lakukan untuk membangun budaya sekolah yang saling menghormati dan mendukung keberhasilan belajar,” tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti pentingnya menyediakan aktivitas alternatif bagi anak ketika akses terhadap gadget dibatasi.
Salah satu pendekatan yang ditawarkan adalah menghidupkan kembali permainan tradisional yang berbasis kearifan lokal. Menurut kementerian tersebut, aktivitas tersebut dapat membantu membangun karakter sosial anak sekaligus memperkuat interaksi antar teman.
Kolaborasi lintas kementerian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem perlindungan anak yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga berakar pada lingkungan sosial dan budaya masyarakat.
