suaradunianusantara.net — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengambil langkah hukum tegas yang menjadi sorotan publik nasional maupun internasional dengan menetapkan 4 prajurit TNI sebagai tersangka. Keempat personel tersebut diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus pada 12 Maret 2026. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan menjaga citra institusi di mata dunia.
Para tersangka yang berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini menjalani penahanan di Pomdam Jaya dengan status super security maximum. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 ayat 1 dan 2, yang memberikan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun. Insiden di kawasan Salemba tersebut telah memicu perhatian serius dari berbagai lembaga kemanusiaan mancanegara.
Komitmen Hukum dan Diplomasi Transparansi Puspom TNI
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memberikan pernyataan resmi pada Rabu, 18 Maret 2026, mengenai perkembangan penyidikan terhadap 4 prajurit TNI tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa TNI sangat menjunjung tinggi profesionalisme dalam menangani kasus yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan ini. Pendalaman motif menjadi fokus utama penyidik saat ini guna mengungkap latar belakang serangan terhadap Wakil Koordinator KontraS tersebut.
“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andri Yunus… Kami masih mendalami motifnya,” ujar Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada 18 Maret 2026. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjawab kekhawatiran masyarakat sipil dan komunitas diaspora Indonesia terkait perlindungan pembela HAM di tanah air.
Validasi Medis dan Akuntabilitas Proses Peradilan Militer
Sebagai bentuk akuntabilitas, Puspom TNI akan menggandeng tim medis dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum et repertum. Langkah ini krusial untuk memverifikasi luka bakar 24 persen yang dialami korban, terutama pada bagian mata kanan dan kulit. Proses ini dilakukan secara terbuka agar seluruh tahapan penyidikan dapat dipantau oleh media dan publik secara luas.
“Kita akan berlaku profesional, akan transparan sehingga pada tahap-tahap tersebut kita akan tetap mengundang rekan media,” tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto pada Rabu, 18 Maret 2026. Transparansi ini merupakan pesan kuat kepada dunia bahwa Indonesia tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan oleh aparat negara.
Penuntasan kasus ini secara adil merupakan bagian dari upaya menjaga martabat bangsa di forum internasional. Keadilan bagi Andrie Yunus bukan hanya tuntutan domestik, melainkan refleksi dari kematangan demokrasi dan supremasi hukum di Nusantara. Sinergi antara ketegasan militer dan penghormatan terhadap HAM adalah kunci masa depan Indonesia yang lebih baik. ***
