SuaraDuniaNusantara.net — Pemerintah Indonesia memperkuat posisi diplomatik kesehatannya dengan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur ambang batas ketat kadar nikotin dan tar.
Kebijakan ini menetapkan batas maksimal 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar per batang rokok, sebuah langkah yang sejalan dengan preseden regulasi internasional demi menekan angka ketergantungan zat adiktif. Upaya ini merupakan komitmen negara dalam melindungi kualitas sumber daya manusia serta menurunkan beban ekonomi kesehatan yang kini menyentuh angka Rp 410 triliun per tahun.
Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, memberikan dukungan terhadap kebijakan ini sebagai upaya modernisasi regulasi yang telah lama diterapkan di wilayah lain seperti Uni Eropa. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” papar Santi dalam forum uji publik di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Langkah strategis ini diharapkan mampu menekan prevalensi perokok muda sesuai target nasional 8,4 persen pada 2029.
Mekanisme Koordinasi dan Harmonisasi Regulasi
Guna menjamin implementasi yang tertib, pemerintah telah mengundangkan Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur koordinasi teknis penentuan batas maksimal tersebut. Regulasi ini memastikan bahwa proses pengambilan kebijakan melibatkan lintas kementerian, mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perindustrian, agar tetap akurat secara saintifik. Hal ini juga dilakukan untuk menghindari tumpang tindih peraturan dengan standar teknis yang sudah berlaku sebelumnya.
Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa pemerintah mengedepankan transparansi melalui serangkaian diskusi publik guna menjaring masukan dari berbagai elemen, termasuk diaspora dan praktisi profesional. “Kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” ujar Pratikno pada Sabtu (14/3/2026). Ia menekankan bahwa meski kesehatan adalah prioritas, kontribusi industri hasil tembakau terhadap ekonomi nasional tetap menjadi pertimbangan dalam dialog kebijakan ini.
Tantangan Global dan Keberlanjutan Industri Lokal
Di sisi lain, Indonesia menghadapi tantangan unik karena karakteristik tembakau lokal yang memiliki kadar nikotin alami tinggi, yakni antara 2 hingga 8 persen. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengingatkan bahwa pemberlakuan standar ini tanpa masa transisi yang tepat dapat berdampak pada penyerapan bahan baku dari petani lokal. Tantangan ini menjadi fokus utama dalam uji publik agar regulasi tidak memicu kenaikan peredaran produk ilegal di pasar internasional maupun domestik.
Pemerintah terus membuka ruang partisipasi publik hingga 30 Maret 2026 melalui kanal resmi untuk memastikan regulasi ini bersifat inklusif. Melalui pendekatan yang disebut ‘istami’u’ atau mendengar dengan sungguh-sungguh, Deputi Kemenko PMK Sukadiono berharap kebijakan akhir nanti akan mencerminkan keseimbangan antara tuntutan kesehatan global dan realitas ekonomi nasional. Langkah diplomasi domestik ini krusial bagi stabilitas sektor industri hasil tembakau di masa depan.***
