Suara Dunia Nusantara – Empat anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI setelah pelimpahan dari kepolisian.
Keempat tersangka diketahui berasal dari Denma Bais TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Informasi ini disampaikan langsung oleh Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma Bais TNI,” ujarnya.
Identitas Tersangka dan Satuan Asal
Yang menjadi sorotan adalah kesamaan asal satuan para tersangka. Mereka tidak berasal dari unit yang berbeda, melainkan berada dalam lingkup Denma Bais TNI.
Secara faktual, keterlibatan anggota dari satu kesatuan ini memperjelas garis koordinasi internal dalam proses penanganan. Artinya, identifikasi pelaku tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga mencakup struktur organisasi tempat mereka bertugas.
Di sisi lain, keempat tersangka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan lintas matra dalam satu kesatuan yang sama.
Dalam konteks tersebut, penyebutan inisial menjadi bagian dari tahap awal penyidikan yang masih berjalan. Identitas lengkap belum diumumkan secara terbuka.
Proses Penyidikan oleh Puspom TNI
Setelah penetapan tersangka, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Puspom TNI. Langkah ini diambil setelah kepolisian melimpahkan seluruh berkas dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa kewenangan penyidik kepolisian telah selesai pada tahap pelimpahan.
“Dan saat ini kewenangan penyidik kepolisian Polda Metro Jaya sudah sampai di situ,” jelasnya.
Dalam praktiknya, pelimpahan ini menandai peralihan otoritas penyidikan dari kepolisian ke institusi militer. Seluruh proses lanjutan, termasuk pemeriksaan tersangka, berada di bawah kendali Puspom TNI.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada Komnas HAM, proses penyidikan saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Penyidik masih menunggu hasil visum korban serta keterangan langsung dari Andrie Yunus.
Alur Penanganan dari Pelaporan hingga Penyidikan
Kasus ini bermula dari peristiwa penyiraman air keras yang terjadi pada 12 Maret 2026. Setelah kejadian, kepolisian melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan barang bukti.
Selanjutnya, seluruh hasil penyelidikan tersebut dilimpahkan ke Puspom TNI. Langkah ini diambil karena para terduga pelaku merupakan anggota militer aktif.
Pada tahap berikutnya, Puspom TNI menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melanjutkan proses penyidikan internal. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan penganiayaan dengan rencana.
Dalam perkembangan yang berjalan, koordinasi juga dilakukan dengan Komnas HAM. Lembaga tersebut telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat TNI untuk memantau jalannya proses hukum.
Yang kerap luput diperhatikan, alur penanganan ini melibatkan dua institusi berbeda dengan kewenangan masing-masing. Peralihan dari kepolisian ke militer menjadi bagian penting dalam struktur penanganan perkara.
Di waktu yang sama, penyidik masih menunggu kelengkapan alat bukti untuk memperkuat proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus masih berada dalam tahap pendalaman.
