Suara Dunia Nusantara – Gaji PPPK daerah mulai diusulkan agar ditanggung pemerintah pusat seiring meningkatnya beban APBD akibat belanja pegawai yang terus mendekati batas maksimal.
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyampaikan bahwa komposisi belanja pegawai di daerahnya telah mencapai hampir 40 persen dari total APBD. Angka ini melampaui ambang batas ideal yang akan diberlakukan secara nasional.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan tekanan fiskal yang cukup besar bagi pemerintah daerah.
“Tahun 2027, belanja pegawai harus ditekan menjadi 30 persen,” kata Ansar di Tanjungpinang.
Dalam konteks ini, keberadaan PPPK menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi struktur belanja daerah.
Tekanan APBD dari Belanja Pegawai
Belanja pegawai menjadi komponen dominan dalam struktur APBD. Kenaikan jumlah ASN, termasuk PPPK, berimbas langsung pada peningkatan anggaran.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan dana transfer pusat ke daerah. Kondisi ini mempersempit ruang fiskal.
Akibatnya, daerah perlu mencari strategi untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengurangi hak pegawai.
Dalam praktiknya, tekanan fiskal ini tidak hanya dirasakan oleh Kepulauan Riau, tetapi juga daerah lain.
Usulan Pengalihan Gaji PPPK
Sebagai respons atas kondisi tersebut, muncul usulan agar gaji PPPK daerah ditanggung oleh pemerintah pusat.

Ansar menyebutkan bahwa sejumlah kepala daerah memiliki pandangan serupa. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap wacana.
“Itu masih sebatas wacana. Kalau gubernur lain sepakat, tentu kami ikut mengusulkan ke pusat,” ujarnya.
Langkah ini dinilai dapat meringankan beban APBD jika direalisasikan.
Posisi PPPK dalam Struktur Anggaran
PPPK menjadi bagian penting dalam struktur kepegawaian daerah. Namun, keberadaannya juga menambah beban belanja pegawai.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap berupaya mempertahankan keberadaan PPPK di tengah keterbatasan anggaran.
Ansar memastikan bahwa hak-hak PPPK tetap dianggarkan dalam APBD 2026. Bahkan, mereka juga mulai menerima tambahan penghasilan pegawai.
Penyesuaian Bertahap Sesuai Kemampuan Daerah
Pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam sudut pandang ini, kebijakan tersebut menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pegawai dan kondisi fiskal.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.
Kondisi ini menempatkan PPPK dalam posisi strategis sekaligus sensitif dalam perencanaan anggaran daerah.
