Roy Suryo dan dokter Tifa tidak menjalani penahanan setelah pelimpahan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memilih menerapkan wajib lapor mingguan terhadap kedua tersangka.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebagai gantinya, kedua tersangka wajib melapor satu kali setiap pekan selama proses hukum berlangsung.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah jaksa mempertimbangkan sejumlah dokumen yang diajukan pihak tersangka.
Menurutnya, Roy Suryo dan dokter Tifa akan menjalani kewajiban lapor setiap minggu sesuai ketentuan yang berlaku.
Alasan Kejari Jaksel Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Marcelo menjelaskan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada kejaksaan.
Selain itu, keluarga juga bertindak sebagai penjamin selama proses hukum berjalan.
Yang jadi sorotan, pihak keluarga menyatakan kesiapan menanggung risiko apabila Roy maupun dokter Tifa tidak memenuhi panggilan persidangan.
Tak hanya itu, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum.
Mereka turut menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menjadi pokok perkara serta berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Karena itu, kejaksaan memutuskan tidak menerapkan penahanan terhadap keduanya.
Kasus Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni.
Pelimpahan berlangsung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Secara faktual, tahap tersebut menandai perpindahan penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum.
Dengan demikian, proses hukum memasuki tahapan penuntutan sebelum agenda persidangan dimulai.
Kronologi Pelimpahan Tersangka
Sebelum pelimpahan, penyidik lebih dulu menangkap Roy Suryo dan dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut langkah itu bertujuan memastikan kehadiran tersangka saat proses penyerahan berlangsung.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan seluruh tahapan pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar.
Selanjutnya, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Hasil pemeriksaan menunjukkan dokter merekomendasikan perawatan inap guna menjaga kondisi kesehatan tetap stabil.

