SuaraDuniaNusantara.net – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penyelenggaraan ibadah haji 2024 menjadi sorotan luas, termasuk di kalangan diaspora Indonesia. Ahli Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menilai audit tersebut telah cukup kuat untuk dasar penetapan tersangka.
Ia menegaskan pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan berdampak langsung pada pembiayaan haji nasional sebesar Rp596,88 miliar.
“Audit ini telah memenuhi syarat pembuktian utama,” kata Hudi, Rabu (10/12/2025).
Dimensi Akuntabilitas
IHPS Semester I-2025 mencatat 17 permasalahan, mulai dari pelanggaran kuota hingga kelemahan sistem pengendalian intern. BPK merekomendasikan verifikasi ulang data jemaah lintas kementerian.
KPK menyatakan penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025. Pencegahan ke luar negeri terhadap pihak terkait berlaku hingga Februari 2026. ***
