suaradunianusantara.net – Pasca wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2/11/2025, Keraton Kasunanan Surakarta memasuki fase tanpa otoritas tunggal yang diakui bersama. Sengketa suksesi membuat kepemimpinan keraton terbelah, sementara kebutuhan pengelolaan cagar budaya tak bisa menunggu. Pada titik ini, penunjukan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjadi jawaban negara atas kekosongan otoritas tersebut.
Kekosongan Kepemimpinan dan Risiko Pengelolaan Keraton
Secara faktual, konflik antara KGPH Hangabehi dan KGPH Purbaya menciptakan situasi di mana tidak ada satu figur yang memiliki legitimasi penuh untuk mengelola keraton. Di lapangan, kondisi ini berdampak langsung pada tata kelola bangunan, aset, dan kawasan bersejarah Keraton Surakarta yang luasnya sekitar 8,5 hektare.
Yang kerap luput diperhatikan, tanpa penanggung jawab yang jelas, negara juga kesulitan menyalurkan dukungan anggaran karena persoalan pertanggungjawaban hukum dan administratif.
Mandat Negara sebagai Jalan Tengah
Dalam konteks tersebut, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 menunjuk Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Menurut Fadli Zon, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan negara hadir menjaga cagar budaya nasional.
Dengan kata lain, mandat ini bersifat fungsional, bukan politis. Negara memilih menitipkan kewenangan pengelolaan kepada figur yang secara administratif telah lama terlibat dalam struktur keraton dan diakui dalam keputusan negara sebelumnya.
Tedjowulan dan Legitimasi Administratif
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, PB XIII memimpin keraton dengan didampingi Mahamenteri Tedjowulan. Artinya, dalam pembacaan pemerintah, Tedjowulan memiliki legitimasi administratif untuk menjalankan fungsi transisi.
Tak berhenti di situ, pengalaman Tedjowulan dalam konflik dualisme 2004–2012 juga menjadi pertimbangan. Ia pernah berada di jantung krisis, memahami dinamika internal, sekaligus menyaksikan dampak konflik berkepanjangan terhadap wibawa keraton.

Penolakan Internal sebagai Realitas Dinamika
Namun pada kenyataannya, mandat negara ini tidak diterima semua pihak. Penolakan dari kubu PB XIV Purbaya dan insiden saat penyerahan SK pada 18/1/2026 menunjukkan bahwa konflik legitimasi masih kuat.
Meski begitu, dari sudut pandang negara, mandat kepada Tedjowulan dipandang sebagai solusi sementara agar pengelolaan budaya tidak terhenti.
Kesimpulannya sederhana: ketika keraton tanpa otoritas tunggal, negara memilih jalur pragmatis dengan menitipkan mandat kepada Tedjowulan demi menjaga kesinambungan pengelolaan warisan budaya.
