Model Distribusi Zakat Shiddiqiyyah: Fokus Utama Pada Kaum Prasejahtera

Zakat Fitrah

suaradunianusantara.net — Praktik filantropi Islam di Indonesia, khususnya yang dijalankan oleh pusat Tarekat Shiddiqiyyah di Jombang, menunjukkan konsistensi dalam menjaga orisinalitas distribusi zakat fitrah. Berbeda dengan praktik umum, tarekat ini mengalokasikan seluruh zakat fitrah hanya bagi asnaf fakir dan miskin. Kebijakan ini merupakan bentuk diplomasi kemanusiaan internal untuk memastikan bahwa esensi zakat fitrah sebagai bantuan pangan utama tetap terjaga kemurniannya.

Dalam skema ini, enam golongan asnaf lainnya seperti muallaf, amil, hingga ibnu sabil, tidak dilibatkan sebagai penerima zakat fitrah. Mereka hanya diberikan hak pada penyaluran zakat mal. Model ini memastikan tidak adanya potongan distribusi bagi petugas pelaksana, sehingga logistik yang terkumpul dari puluhan ribu jamaah dapat dialokasikan sepenuhnya untuk penguatan daya beli masyarakat prasejahtera menjelang hari raya.

Landasan Normatif dalam Fatwa Mursyid

Ketentuan mengenai spesifikasi penerima zakat ini tertuang secara formal dalam dokumen “Seruan dan Petunjuk Zakat Fitrah”. Mursyid Tarekat Shiddiqiyyah, KH. Moch. Muchtar Mu’thi, memberikan penegasan tertulis yang menjadi acuan bagi seluruh jaringan organisasi baik di dalam maupun luar negeri dalam menjalankan ritual tahunan ini dengan tertib.

Baca Juga :  Kayu Gelondongan Sumut: Perbedaan Analisis yang Menguji Kredibilitas Lingkungan Indonesia

“(Golongan) ‘Amilin, Muallafah, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibn al-Sabil hanya berhak menerima bagian dari zakat Mal, dan tidak berhak menerima zakat Fitrah,” jelas KH. Moch. Muchtar Mu’thi dalam naskah arahannya. Dasar teologis yang digunakan adalah interpretasi hadis Ibnu Abbas yang menekankan konsep thu’matan lil masakin, yang secara fungsional menargetkan pemenuhan kebutuhan dasar bagi penduduk miskin.

Dinamika Penyaluran dan Komitmen Nasional

Aksi nyata dari kebijakan ini terekam dalam data Opshid Media per 30 Maret 2025, yang melaporkan keberhasilan penyaluran puluhan ribu paket zakat secara kolektif. Tanpa mengambil hak amil, gerakan ini menunjukkan solidaritas tinggi tanpa beban biaya operasional. Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait integritas asnaf pada 25 Februari 2026.

“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas,” ujar Nasaruddin Umar saat itu. Konsistensi Shiddiqiyyah dalam mematuhi asnaf tertentu untuk zakat fitrah ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjalankan prinsip jurnalisme diplomasi yang menekankan pada ketepatan sasaran dan kesejahteraan sosial masyarakat Nusantara. ***

Baca Juga :  Pemeriksaan Yaqut Tarik Perhatian Diaspora Haji

Related posts