Kebijakan PR Membaca: Indonesia Perkuat Jejak Literasi di Tengah Arus Global

Ilustrasi anak-anak membaca buku. (Dibuat menggunakan AI)

SuaraDuniaNusantara.net — Pemerintah menyiapkan aturan PR wajib membaca satu hingga dua buku disertai resensi sebagai strategi menguatkan literasi nasional di tengah persaingan global.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Munas Ikapi, Rabu (19/11/2025).

Mu’ti mengingatkan pentingnya nalar jernih sebagai daya tawar bangsa. “Kalau tidak bangun budaya membaca dan menulis, kita tidak menjadi bangsa maju,” ujarnya.

Langkah ini menghubungkan kebutuhan domestik dengan standar pendidikan dunia.

Pemerintah mengalokasikan hingga 10 persen Dana BOS untuk pembelian buku. Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menilai kebijakan ini akan memperkuat kolaborasi antara penerbit dan sekolah.

Di daerah, kebijakan literasi berkembang, seperti Sulawesi Barat yang mensyaratkan baca 20 buku bagi siswa sebelum lulus. Hal ini menunjukkan keterhubungan antara praktik lokal dan agenda nasional.

PR membaca diharapkan menjadi jembatan antara kekuatan lokal dan tuntutan global. (*)

Baca Juga :  PBNU Bergolak, Gus Ipul Jaga Stabilitas, Kubu Yahya Konsolidasi Jaringan Wilayah

Related posts