Tujuh Perkara Dihentikan, Restorative Justice Perkuat Citra Indonesia dalam Pemulihan Hukum

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung)

SuaraDuniaNusantara.net – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme restorative justice setelah perdamaian diverifikasi pada 24 November 2025. Keputusan ini melibatkan Kejari Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar.

Kasus Maharani binti Sabe di Paser menunjukkan bagaimana penyelesaian damai diakomodasi dalam sistem hukum Indonesia. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan motif pembelian BBM untuk kebutuhan keluarga sehingga perkara masuk kategori layak RJ.

Proses damai bermula 6 November 2025 dan disetujui setelah pemeriksaan Kejati Kaltim serta ekspose Jampidum.

Enam perkara lain mengikuti jalur yang sama, menunjukkan konsistensi Kejagung dalam menerapkan standar pemulihan.

Melalui RJ, Indonesia memperkuat reputasi sebagai negara yang mengedepankan pendekatan humanis sekaligus menjaga legitimasi hukum di mata internasional. (*)

Baca Juga :  Ideologi Global dan Pendidikan Indonesia dalam Sorotan Dunia

Related posts