SuaraDuniaNusantara.net – Masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan berakhir pada Februari 2026. Hingga Rabu (7/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ibadah haji Indonesia, yang berdampak langsung pada jemaah di dalam dan luar negeri. KPK menyatakan penyidikan tetap berjalan sembari menunggu finalisasi audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.
Pencegahan terhadap Yaqut diberlakukan sejak Desember 2025. Dua pihak lain yang turut dicegah adalah pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur dan mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Audit Lintas Pihak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan perpanjangan pencegahan akan ditentukan setelah masa cekal berakhir, seiring perkembangan penyidikan.
“Penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK masih difinalisasi,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Audit investigatif melibatkan pemeriksaan terhadap Kementerian Agama, asosiasi haji, dan biro perjalanan. Langkah ini bertujuan memastikan besaran kerugian negara secara akurat.
Implikasi Internasional
KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Untuk menelusurinya, sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus diperiksa, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kasus bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian kuota 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengubah rasio menjadi 50:50.
Perubahan kebijakan ini kini diuji secara hukum. Menjelang berakhirnya masa cekal, kepastian arah perkara dinanti publik dan pemangku kepentingan haji.***
