KPAI Soroti Cara Disiplin Guru SMKN 2 Garut yang Gunting Rambut Siswi

SMKN 2 Garut

Suara Dunia Nusantara – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta evaluasi serius terhadap metode pendisiplinan yang dilakukan oknum guru SMKN 2 Garut setelah 18 siswi mengalami pemotongan rambut secara paksa di lingkungan sekolah.

KPAI menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran aturan rambut sekolah, tetapi menyangkut pendekatan disiplin yang dinilai berpotensi melukai psikologis peserta didik.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono mengatakan penegakan disiplin di sekolah tetap harus menghormati hak anak dan melibatkan keluarga dalam proses pembinaan.

Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” kata Aris Adi Leksono, Kamis (7/5/2026).

KPAI Nilai Pendisiplinan di SMKN 2 Garut Berpotensi Timbulkan Trauma

Menurut KPAI, tindakan memotong rambut siswi tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan orang tua berpotensi memunculkan trauma psikologis pada anak.

Dalam konteks perlindungan anak, pendekatan disiplin tidak hanya berfokus pada kepatuhan aturan sekolah. Yang jadi sorotan justru metode penegakan aturan yang dinilai harus tetap manusiawi.

Tindakan memotong rambut siswi secara paksa tanpa persetujuan dan tanpa komunikasi dengan keluarga perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan trauma psikologis pada anak,” ujar Aris.

Baca Juga :  Garut Jadikan LCC SD Alat Dorong Literasi Numerasi

KPAI menegaskan tetap mendukung penerapan disiplin di sekolah. Namun pendisiplinan harus dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak dan penghormatan terhadap martabat siswa.

Di sisi lain, kasus ini disebut berdampak langsung terhadap kondisi mental sejumlah siswi SMKN 2 Garut. Beberapa siswa dikabarkan mengalami trauma hingga enggan kembali masuk sekolah.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono
Ketua KPAI Aris Adi Leksono

Orangtua Siswi SMKN 2 Garut Tolak Permintaan Maaf Sekolah

Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengatakan sejumlah keluarga menolak permintaan maaf dari pihak sekolah. Mereka menilai tindakan guru telah melampaui batas etika pendidikan.

Menurut Asep, razia rambut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Bahkan siswi yang mengenakan kerudung juga ikut diperiksa dan dipotong rambutnya.

Desakan Mutasi Guru Menguat

Orangtua siswa meminta guru yang terlibat segera dipindahkan dari SMKN 2 Garut. Permintaan tersebut muncul setelah beberapa siswa mengalami tekanan psikologis pascakejadian.

Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” kata Asep.

Baca Juga :  SNBP 2026 Dimulai 29 Desember 2025, Kuota Sekolah Dibuka Lebih Awal dan Diawasi Ketat

Selain masalah trauma, pihak keluarga juga mempertanyakan alasan sekolah melakukan razia tanpa melibatkan orangtua.

Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujar Asep.

Ia menambahkan, jika tuntutan keluarga tidak dipenuhi, kasus tersebut berpotensi dibawa ke jalur hukum melalui laporan kepolisian.

Pihak SMKN 2 Garut Akui Ada Pemotongan Rambut

Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Purqon membenarkan adanya aktivitas pemotongan rambut yang dilakukan tim Bimbingan Konseling atau BK.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan setelah adanya laporan dari wali kelas dan masyarakat terkait warna rambut siswa.

Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat,” jelas Nur Al Purqon.

Sekolah mengaku telah meminta maaf kepada para siswi dan menawarkan bantuan untuk memperbaiki kondisi rambut yang telah dipotong.

Related posts