Kasus AKP Pardiman menjadi sorotan setelah anggota Komisi III DPR RI mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dalam perkara peredaran gelap narkotika secara transparan.
Kasus AKP Pardiman mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Abdullah, meminta Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tersebut dalam perkara peredaran gelap narkotika.
Menurut Abdullah, proses hukum harus berjalan secara terbuka tanpa memberikan perlakuan khusus kepada anggota kepolisian yang diduga terlibat. Ia menilai perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum.
Abdullah menegaskan penanganan kasus harus dilakukan secara profesional agar masyarakat dapat melihat komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana narkotika, termasuk jika pelakunya berasal dari internal institusi.
Selain itu, ia meminta penyidik mengungkap seluruh fakta perkara hingga tuntas. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR Minta Sanksi Tegas Jika Dugaan Terbukti
Abdullah menyatakan anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika harus menerima sanksi tegas. Menurutnya, pelaku tidak hanya diberhentikan dari institusi Polri, tetapi juga diproses secara pidana.
Ia menilai tidak boleh ada toleransi terhadap aparat yang justru terlibat dalam peredaran narkoba. Karena itu, seluruh proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Yang menjadi sorotan, Abdullah juga meminta perkara tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh di lingkungan Polri. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal apabila masih ada aparat yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap.
Bareskrim Polri Masih Dalami Perkara
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika, dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Operasi penangkapan dipimpin tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Komitmen Polri Berantas Narkoba
Bareskrim menegaskan Polri tetap berkomitmen memberantas narkotika, termasuk di lingkungan internal kepolisian. Penegakan hukum dipastikan berlaku sama terhadap masyarakat maupun anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
Selain AKP Pardiman, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan turut diamankan. Bareskrim menduga mereka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan sebagian di antaranya terindikasi menggunakan narkotika jenis etomidate. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

