4.531 Kuota Haji Disalahgunakan, BPK Desak Penertiban Lintas Otoritas

Gedung BPK Jakarta

SuaraDuniaNusantara.net — Laporan IHPS Semester I-2025 BPK yang diumumkan Kamis (11/12/2025) mengungkap penggunaan 4.531 kuota haji oleh jemaah yang tidak memenuhi syarat, menggeser hak jemaah resmi dan menciptakan kerugian Rp596,88 miliar.

BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota,” tulis laporan tersebut.

Pelanggaran Terstruktur

Audit memerinci 61 keberangkatan dilakukan oleh jemaah yang sudah berhaji dalam 10 tahun terakhir. Sebanyak 3.499 berasal dari penggabungan mahram tidak sah, dan 971 dari pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.

Temuan ini termasuk enam kelemahan pengendalian internal serta dua masalah efektivitas senilai Rp779,27 juta.

Koordinasi Pemerintah Didorong

BPK merekomendasikan Menag berkoordinasi dengan Kemendagri melakukan verifikasi ulang serta membatalkan seluruh kuota tidak sah.

KPK juga telah membuka penyidikan kasus serupa sejak 8 Agustus 2025, dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur dicegah ke luar negeri. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

Di tingkat diplomasi pelayanan, publik menuntut akuntabilitas penuh agar penyelenggaraan haji Indonesia tetap kredibel di mata dunia. ***

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Haji Jadi Sorotan Global, Ahli Hukum Desak KPK Umumkan Tersangka

Related posts