Akhir Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Kuota Haji Masih Disidik

Asep Guntur Rahayu

SuaraDuniaNusantara.net—Hingga penutupan kalender 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Penyidikan berjalan, namun kepastian hukum belum diumumkan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. “Penetapan tersangka masih bergantung pada kalkulasi kerugian negara dari BPK,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Dengan pernyataan tersebut, KPK menegaskan bahwa hingga akhir tahun, perkara kuota haji belum memasuki tahap penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Padahal, rangkaian pemeriksaan telah dilakukan secara intensif, termasuk lintas negara.

Pencegahan dan Penelusuran Lintas Negara

KPK memberlakukan pencegahan ke luar negeri hingga 11 Februari 2026 terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pencegahan itu dimaksudkan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga :  Pengusaha Menimbang BSU 2026: Antara Daya Beli Pekerja dan Beban Dunia Usaha

Penyidik juga mendatangi Arab Saudi untuk melakukan pemeriksaan di Kantor Kedutaan Besar RI di Riyadh dan Kementerian Haji Arab Saudi. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri mekanisme distribusi kuota serta memastikan kecocokan layanan haji yang dibiayai negara.

Yaqut Cholil Qoumas tercatat telah menjalani pemeriksaan ketiga di Gedung Merah Putih KPK pada 16 Desember 2025. Hingga akhir tahun, KPK menyatakan masih membuka kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait.

Catatan Akhir Tahun

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011–2015 Bambang Widjojanto menilai penyidikan tanpa tersangka sebagai praktik yang jarang terjadi. Dalam pernyataannya pada 28 Desember 2025, ia mengingatkan bahwa ketidakpastian berkepanjangan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik.

Menutup 2025, kasus kuota haji masih berada di tahap penyidikan tanpa tersangka. Publik kini menanti apakah awal 2026 akan membawa kepastian hukum atas perkara yang menyangkut kepentingan jemaah lintas negara.***

Related posts