Profil Richard Arief Muljadi, Buron Kasus Batu Bara

Profil Richard Arief Muljadi

Profil Richard Arief Muljadi kembali dicari publik setelah Kejaksaan Agung menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pengusaha dan sosialita itu menjadi buron kasus dugaan penipuan bisnis batu bara senilai Rp 7 miliar.

Richard Arief Muljadi kembali berurusan dengan hukum setelah petugas Kejaksaan Agung menangkapnya pada Sabtu, 20 Juni 2026. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Informasi Kejaksaan Agung meringkusnya setelah ia tiba dari Singapura.

Penangkapan berlangsung di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan proses pengamanan berjalan tanpa hambatan.

Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar,” kata Anang dalam keterangan tertulis.

Siapa Richard Arief Muljadi?

Nama Richard Arief Muljadi bukan nama baru di ruang publik. Ia dikenal sebagai pengusaha sekaligus sosialita yang kerap menampilkan gaya hidup mewah melalui akun Instagram pribadinya, @richardmuljadi.

Richard lahir pada 19 Januari 1988. Ia merupakan cucu pengacara senior sekaligus pengusaha Kartini Muljadi.

Sementara itu, nama Kartini Muljadi juga dikenal luas di dunia bisnis. Forbes pernah memasukkannya dalam daftar orang terkaya di Indonesia melalui bisnis farmasi yang ia bangun.

Ayah Richard, Sujipto Husodo Muljadi, memiliki latar bisnis di sektor minyak dan gas. Ia merupakan pemilik PT Mulia Graha Abadi.

Richard menempuh pendidikan ekonomi dan pemasaran di Monash University. Setelah lulus pada 2009, ia kembali ke Indonesia dan masuk ke dunia keuangan.

Ia pernah bekerja sebagai fund manager di Ciptadana Sekuritas. Selanjutnya, Richard menjabat direktur di Mulia Graha Abadi dan ikut mendirikan PT Dua Teknologi Global atau Duatech.

Jejak Kontroversi Sebelum Kasus Batu Bara

Di luar dunia bisnis, Richard beberapa kali menarik perhatian publik karena kontroversi. Pada 2018, polisi menangkapnya karena mengonsumsi kokain di sebuah restoran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan rehabilitasi. Kasus itu membuat nama Richard semakin dikenal di luar lingkar bisnis dan sosialita.

Dua tahun kemudian, Richard kembali menuai kritik. Ia mengunggah video saat berolahraga di Bali dengan pengawalan mobil patroli polisi.

Akibatnya, dua polisi yang mengawalnya mendapat sanksi. Mereka dinilai melanggar prosedur dalam pengawalan tersebut.

Tak hanya itu, Richard juga pernah mengunggah momen liburan di kawasan Bromo, Jawa Timur. Unggahan itu memperlihatkan pengawalan aparat dan kembali memicu perdebatan warganet.

Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara

Kini, sorotan publik beralih ke kasus dugaan penipuan bisnis batu bara. Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut merugikan korban hingga Rp 7 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melimpahkan berkas perkara Richard ke pengadilan. Namun, Richard tidak pernah hadir dalam persidangan.

Karena itu, penyidik memasukkan Richard ke daftar pencarian orang. Status buron tersebut berakhir setelah petugas menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Jaksa mendakwa Richard dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, ia juga menghadapi dakwaan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.

Atas dakwaan tersebut, Richard terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun. Perkara ini menambah panjang catatan hukum yang pernah menyeret namanya.

Anang menegaskan Kejaksaan Agung meminta semua buron menyerahkan diri. Menurutnya, aparat akan terus mengejar orang yang masuk daftar pencarian.

Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buron,” ujar Anang.

Profil Richard Arief Muljadi kini kembali menjadi perhatian karena kasus ini menyatukan dua sisi hidupnya. Ia dikenal dari keluarga pebisnis besar, tetapi kembali terseret perkara pidana.

Related posts