SuaraDuniaNusantara.net – Penanganan dugaan korupsi kuota haji tambahan menjadi perhatian publik menjelang akhir 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi menargetkan penetapan tersangka sebelum tahun berganti, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun, Senin (22/12/2025).
Fitroh menegaskan, penyidikan telah memasuki tahap penentuan subjek hukum setelah pengumpulan fakta dilakukan sejak Agustus 2025. Namun, KPK tetap menunggu perhitungan kerugian negara sebagai pijakan hukum.
Menjaga Akuntabilitas Penyelenggaraan Haji
KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara yang dalam estimasi awal mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pengamanan penyidikan, KPK menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi berpusat pada pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dinilai menyimpang dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
Dengan tenggat akhir tahun, perkara ini menjadi ujian integritas tata kelola ibadah haji di Indonesia.***
