714 Barang Bukti Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dilimpahkan ke Kejari

Marcelo Bellah

714 barang bukti kasus ijazah palsu Jokowi telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, ponsel, serta media penyimpanan digital yang berkaitan dengan perkara.

714 barang bukti kasus ijazah palsu Jokowi resmi diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan pelimpahan tahap II perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan seluruh barang bukti berasal dari hasil penyidikan yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.

Menurutnya, jumlah barang bukti yang diserahkan mencapai ratusan item dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Dokumen dan Buku Mendominasi Barang Bukti

Marcelo menjelaskan total barang bukti yang diterima mencapai 714 item.

Secara faktual, sebagian besar barang bukti berupa dokumen dan buku yang berkaitan dengan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah telepon seluler yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tak hanya itu, terdapat pula flashdisk yang berisi tautan maupun video terkait perkara tersebut.

Yang jadi sorotan, seluruh barang bukti akan ikut dilimpahkan bersama berkas perkara saat proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

Kasus Segera Masuk Tahap Persidangan

Di sisi lain, Kejari Jakarta Selatan memastikan perkara segera bergulir ke pengadilan.

Marcelo menyebut pihaknya tengah menyiapkan pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pengadilan tersebut telah ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Karena itu, tahapan penuntutan kini menjadi fokus utama setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai.

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa.

Sebaliknya, kedua tersangka hanya menjalani wajib lapor satu kali setiap minggu.

Menurut Marcelo, keputusan tersebut mempertimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Keluarga juga bertindak sebagai penjamin selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa menandatangani surat pernyataan untuk tetap kooperatif serta mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Perkara Masuk Babak Baru

Dengan pelimpahan ratusan barang bukti tersebut, perkara kini memasuki tahapan baru menuju persidangan.

Dalam praktiknya, seluruh dokumen, perangkat elektronik, dan media penyimpanan yang telah disita akan menjadi bagian dari agenda pembuktian di pengadilan.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun langkah penuntutan berdasarkan berkas perkara dan barang bukti yang telah diterima.

Related posts