Orangtua Siswi SMKN 2 Garut Ancam Tempuh Jalur Hukum

Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Furqon

Suara Dunia Nusantara – Kasus pemotongan rambut 18 siswi SMKN 2 Garut memasuki babak baru setelah sejumlah orangtua siswa mengancam membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ancaman itu muncul karena keluarga menilai tindakan oknum guru sudah melampaui batas etika pendidikan.

Penolakan terhadap permintaan maaf pihak sekolah juga mulai menguat. Sejumlah keluarga menyebut anak mereka mengalami trauma setelah rambut dipotong secara paksa saat razia di lingkungan sekolah.

Kuasa hukum orangtua siswa, Asep Muhidin, mengatakan tuntutan utama keluarga saat ini adalah pemindahan guru yang terlibat dalam razia tersebut.

Kalau keinginan klien kami tidak dipenuhi, maka kami akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian,” tegas Asep.

Kasus SMKN 2 Garut Dipersoalkan karena Minim Komunikasi

Yang menjadi titik tekan keluarga bukan hanya tindakan pemotongan rambut. Mereka juga menyoroti tidak adanya komunikasi antara pihak sekolah dan orangtua sebelum razia dilakukan.

Menurut Asep, alasan sekolah yang mengacu pada laporan masyarakat terkait rambut berwarna dianggap belum cukup menjadi dasar tindakan sepihak terhadap siswa.

Baca Juga :  Korban Meninggal Usai Gempa Maluku 7,6 Guncang Manado

Alasannya ada laporan masyarakat soal warna rambut, tapi kami pertanyakan dasar laporannya. Kenapa tidak melibatkan orang tua, itu lebih etis,” ujar Asep.

Dalam praktiknya, razia dilakukan menggunakan gunting dan menyasar sejumlah siswi, termasuk mereka yang mengenakan kerudung.

Dampaknya terasa pada kondisi psikologis siswa. Tidak sedikit orangtua menyebut anak mereka mengalami tekanan mental setelah kejadian tersebut.

Trauma Siswi Jadi Sorotan dalam Kasus SMKN 2 Garut

Beberapa siswa bahkan disebut menolak kembali ke sekolah akibat trauma. Hal ini menjadi alasan kuat keluarga mendesak adanya langkah tegas terhadap guru yang terlibat.

Dari klien kami ada yang tidak mau memaafkan sebelum guru yang terlibat dipindah tugaskan karena putrinya itu mengalami trauma tidak mau sekolah,” kata Asep.

Pada sisi yang sama, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI ikut menyoroti metode pendisiplinan tersebut.

KPAI Minta Pendekatan Disiplin Lebih Manusiawi

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan sekolah tetap memiliki hak menegakkan disiplin. Namun pendekatan yang digunakan harus menghormati martabat dan hak anak.

Baca Juga :  Harga Emas Perhiasan di Palembang Melemah di Tengah Rupiah Tertekan

Menurutnya, pemotongan rambut secara paksa tanpa persetujuan keluarga berpotensi memunculkan trauma psikologis bagi peserta didik.

Kami mendorong evaluasi serius terhadap cara-cara pendisiplinan seperti ini,” ujar Aris.

Pihak Sekolah SMKN 2 Garut Sampaikan Permintaan Maaf

Kepala SMKN 2 Garut Nur Al Furqon mengakui adanya aktivitas pemotongan rambut yang dilakukan tim Bimbingan Konseling atau BK.

Ia menjelaskan tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari wali kelas dan masyarakat mengenai warna rambut siswa.

Terjadi pemotongan rambut anak yang diwarnai, karena tim BK itu akumulasi dari laporan dari wali kelas dan laporan dari masyarakat,” jelas Nur Al Purqon.

Sekolah mengaku telah meminta maaf kepada para siswi serta menawarkan bantuan untuk memperbaiki kondisi rambut yang telah dipotong.

Related posts