Mata Rantai Skandal Haji: Rizky Fisa Abadi dan Komersialisasi Kuota Tambahan

Asep Guntur Rahayu

suaradunianusantara.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam investigasi terhadap rizky fisa abadi, mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Rizky diidentifikasi sebagai figur sentral yang menjembatani kebijakan elitis di tingkat kementerian dengan praktik pungutan liar di tingkat operasional biro perjalanan haji.

Perannya menjadi sorotan tajam dalam skandal pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024 yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dalam skema ini, Rizky diduga berperan aktif mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan akses “jalur cepat” ke tanah suci.

Eksploitasi Kuota Melalui Diskresi Administratif

Sebagai Kasubdit Perizinan Haji Khusus pada saat itu, rizky fisa abadi memiliki otoritas teknis untuk menyusun Surat Keputusan terkait pembagian kuota tambahan. KPK menemukan indikasi bahwa Rizky sengaja melonggarkan aturan guna memfasilitasi 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tertentu agar bisa memberangkatkan jemaah tanpa antrean.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa privilese ini ditukar dengan kompensasi finansial yang disebut sebagai “fee percepatan”.

Baca Juga :  KPK Kejar Audit Kerugian Negara Kuota Haji, Tersangka Tunggu Hasil BPK

“RFA (Rizky Fisa Abadi) juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Jumat (13/3/2026).

Tarif yang dikenakan untuk melompati antrean tersebut mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah. Rizky diduga memberikan arahan kepada stafnya untuk menghimpun dana fantastis tersebut dari para pengusaha travel haji.

Transmisi Dana dan Tekanan Politik

Aliran dana yang dihimpun oleh rizky fisa abadi disinyalir tidak hanya berhenti di tingkat teknis, melainkan mengalir secara vertikal kepada para petinggi kementerian, termasuk Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas.

Ketika DPR RI mulai mengendus ketidakberesan ini dengan membentuk Pansus Haji pada Juli 2024, sempat muncul upaya sistematis untuk mengembalikan dana-dana tersebut guna menghapus jejak digital dan fisik dari transaksi ilegal ini.

“RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” tegas Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  OTT KPK Seret Bupati Rejang Lebong, Proyek Jadi Sorotan

Hingga saat ini, status hukum Rizky masih berada dalam tahap pendalaman intensif oleh penyidik. Perannya sebagai operator lapangan menjadikannya saksi kunci yang dapat mengungkap seberapa dalam praktik korupsi ini telah merusak integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. ***

Related posts