Rehabilitasi Eks Direksi ASDP: Diplomasi Hukum Indonesia dalam Menjaga Reputasi Nasional

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Sekretaris Kabinet Tedy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan rehabilitasi untuk tiga mantan direksi PT ASDP dari Presiden Prabowo, Selasa (25/11/2025). (FGP)

SuaraDuniaNusantara.net – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. Pengumuman dilakukan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.

Proses rehabilitasi bermula dari aduan publik terhadap persidangan perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara. DPR menugaskan Komisi Hukum untuk menyusun kajian sebagai respon atas aspirasi tersebut. “Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian,” kata Dasco.

Kajian itu kemudian diserahkan kepada pemerintah dan dibahas dalam rapat terbatas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan.” Surat rehabilitasi ditandatangani pada Selasa sore.

Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dua mantan direksi lainnya, M. Yusuf Hadi dan Harry Caksono, menerima hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta. Ketentuan Pasal 1 angka 23 KUHAP dan Pasal 97 ayat (1) menjadi dasar proses rehabilitasi.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Dubes Oman, Fokus Perlindungan WNI dan Hubungan Bilateral

Dalam konteks global, Indonesia terus dipantau sebagai negara dengan dinamika hukum yang berkembang. Keputusan rehabilitasi ini dapat dibaca sebagai bentuk diplomasi hukum, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki mekanisme koreksi yang bekerja. Di banyak negara, pemulihan status hukum menjadi indikator komitmen terhadap keadilan.

Rehabilitasi juga memperlihatkan kemampuan negara dalam merespon aspirasi publik. Dalam arsitektur hukum internasional, responsivitas pemerintah terhadap masyarakat merupakan elemen penting dalam membangun citra negara yang demokratis dan berorientasi pada keadilan.

Kebijakan ini memberi sinyal ke komunitas internasional bahwa Indonesia sedang memperkuat kredibilitas hukum dan tata kelola BUMN. Dalam hubungan global, reputasi institusional memiliki dampak jangka panjang terhadap kepercayaan mitra luar negeri dan diaspora Indonesia di berbagai negara.

Dengan demikian, keputusan rehabilitasi tidak hanya berdampak pada tiga mantan pejabat ASDP, tetapi juga menjadi bagian dari narasi besar Indonesia dalam menjaga reputasi hukum dan diplomasi di tingkat dunia. (*)

Related posts