Temuan Sidik Jari Asing Kasus Arya Daru Perkuat Seruan untuk Pengungkapan Penuh demi Kredibilitas Indonesia

Rekaman CCTV saat-saat Arya Daru diketahui masih hidup

SuaraDuniaNusantara.net – Pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilianto, memaparkan detail pemeriksaan forensik RSCM dan penjelasan penyidik Polda Metro Jaya setelah audiensi empat jam di Jakarta, Rabu (26/11/2025). Temuan ini memiliki implikasi bagi reputasi Indonesia dalam tata kelola investigasi.

Dokter forensik menemukan kekerasan benda tumpul pada dada Arya. Luka itu lebih dari satu. Ada memar di pelipis kanan dan leher.
“Ditemukan kekerasan akibat benda tumpul,” kata Nicholay.
Namun status benda itu belum dapat ditentukan aktif atau pasif.

Beberapa memar juga belum memiliki penjelasan medik.
Penyidik menyampaikan keterangan psikis dari BAP Vara.
Vara mengaku Arya pernah menyebut keinginan bunuh diri.

Keinginan bunuh diri itu keterangan Vara di BAP-nya. Tapi satu saksi bukan saksi dalam hukum pidana,” ujarnya.
Data tunggal seperti ini biasanya membutuhkan konfirmasi berlapis dalam standar penyidikan internasional.

Temuan besar lain ialah tiga sidik jari asing pada lakban yang menutup kepala korban.
“Ini sangat krusial,” tegasnya.
Inafis hanya mengidentifikasi sidik jari Arya.

Baca Juga :  Audit BPK Sorot Kuota Haji, Tekanan Publik Menguat

Tiga sidik jari asing belum dapat diteliti.
Keluarga menilai kesimpulan ketiadaan DNA pihak lain belum final.
Keluarga meminta akses ke TKP untuk memastikan kondisi kamar.
“Kami perlu melihat kondisi kamar sebenarnya,” kata Nicholay.

Namun akses belum diberikan.
Ia juga meminta pemilik dan penjaga kos diperiksa ulang.
Keluarga baru mengetahui adanya CCTV mengarah ke kamar Arya.
Hal itu menjadi perhatian dalam pemetaan pergerakan orang.
Kasus ini disebut penting bagi citra Indonesia di mata publik global.

Transparansi penyidikan dinilai dapat memperkuat kepercayaan internasional.
Keluarga berharap langkah-langkah lanjutan dilakukan secara terbuka, akurat, dan sesuai kaidah hukum modern.
Pengungkapan yang tuntas akan mempertegas komitmen Indonesia terhadap akuntabilitas investigasi. (*)

Related posts