Tiga Pimpinan PT LAT Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp600 Miliar

PT LAT KoinWorks

Suara Dunia Nusantara – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga pimpinan PT LAT terkait dugaan manipulasi agunan dalam pencairan kredit fiktif senilai Rp600 miliar melalui kerja sama dengan fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/5/2026). Mereka ditempatkan di Rutan Salemba dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Adapun tersangka terdiri dari BAA selaku Direktur Operasional, BH yang pernah menjabat Direktur Utama periode 2015–2022 dan kini menjadi komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama sejak 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapotz, mengatakan para tersangka diduga melakukan pencairan kredit secara melawan hukum melalui skema pembiayaan berbasis teknologi finansial.

Para tersangka selaku pengurus PT LAT diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan yang tidak layak dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice serta tidak melakukan penutupan asuransi,” kata Dapotz.

Dugaan Kredit Fiktif PT LAT Cair melalui Manipulasi Invoice

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menggunakan dokumen invoice yang dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan kredit dari bank pemerintah.

Baca Juga :  Temuan H3N2 Subclade K Diikuti Imbauan Global Waspada

Dalam praktiknya, kredit tetap dicairkan meski proses analisis pembiayaan disebut tidak memenuhi kelayakan.

Akibatnya, nilai pembiayaan yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Pada saat bersamaan, penyidik juga menyoroti tidak adanya penutupan asuransi dalam proses pengajuan pembiayaan tersebut.

Kejati Kembangkan Penyidikan Kasus PT LAT

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dari sektor perbankan dan nasabah penerima kredit.

Pelacakan Aset Dilakukan untuk Pemulihan Negara

Selain penahanan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta pelacakan dan penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Dapotz.

Yang menarik, penyidik juga menelusuri aliran dana hasil pencairan kredit untuk mengetahui pola distribusi pembiayaan kepada nasabah.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Kapasitas Nasional Cukup, Bantuan Sahabat Tetap Dihargai

Related posts