Mandeknya Kasus Kuota Haji Dinilai Pengaruhi Citra Indonesia dalam Jejaring Global

Gedung KPK

SuaraDuniaNusantara.net – Kritik terhadap lambannya KPK menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus mengemuka.
Dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp1 triliun, isu ini dinilai berpotensi mempengaruhi kepercayaan mitra global Indonesia.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut unsur tipikor telah terpenuhi.
“KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” katanya, Rabu (26/11/2025).

Fickar menilai keterbukaan proses hukum penting bagi persepsi internasional.
Ia menegaskan pengawasan publik menjadi faktor krusial menjaga kredibilitas lembaga.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menelaah aspek normatif penyidikan.
Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mengharuskan pencarian bukti permulaan.

Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025).
Ia menegaskan bukti itu mencakup saksi, ahli, dokumen, dan petunjuk.

Yudi mempertanyakan hasil penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan langkah-langkah intensif.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya.

Ia menyebut pencekalan tiga orang sebagai sinyal kuat sudah ditemukannya bukti awal.
“Mereka berani mencekal, kok belum ada tersangkanya,” kata Yudi.

Baca Juga :  Diplomasi Hukum KPK di Ujung Tahun: Kuota Haji Disorot

Yudi menyoroti perbandingan dengan masa ketika KPK berani menetapkan pejabat tinggi negara sebagai tersangka.
Menurutnya, dinamika ini berdampak pada citra Indonesia di jejaring internasional.

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan bahwa skema kuota haji memiliki unsur suap.
“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025).

Ia menilai pasal kerugian negara tidak dapat menjangkau seluruh mekanisme transaksi.
“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” katanya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pasal suap sulit dibuktikan karena meeting of mind.
Ia menilai pasal kerugian negara lebih efektif sebagai pintu masuk memperbaiki sistem.

Fickar kembali menyatakan pentingnya tekanan publik.
“KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.

Ia menolak dugaan kompromi politik sebagai penyebab mandeknya kasus.
“Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” kata Fickar.

Dengan empat bulan penyidikan tanpa tersangka, sejumlah pengamat menilai situasi ini menjadi catatan bagi komunitas global.
KPK telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan lebih dari 400 biro haji.(*)

Baca Juga :  KPK Beberkan Pola Kuota Haji 50:50, Tiga Sosok Dinilai Penghubung Utama

Related posts