Kasus Rita Widyasari Kembali Berkembang, KPK Telusuri Aset dan Dugaan TPPU

Kasus Rita Widyasari

Kasus Rita Widyasari kembali memasuki babak baru setelah KPK menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari pengembangan penyidikan tersebut.

Kasus Rita Widyasari kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas penyidikan terhadap dugaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Langkah terbaru yang dilakukan penyidik adalah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih enam jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Japto meninggalkan gedung tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Menurut KPK, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penelusuran aset yang diduga memiliki hubungan dengan perkara gratifikasi yang sedang dikembangkan.

Penelusuran Aset Menjadi Fokus Penyidikan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik tidak hanya mendalami dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam konteks tersebut, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang.

Penyitaan Aset Terus Bertambah

Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset bernilai ekonomi yang diumumkan pada 6 Juni 2024.

Barang yang disita meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek, serta sejumlah barang bernilai ekonomi lainnya.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Perkara Berkembang hingga Dugaan Gratifikasi Batu Bara

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Hery Susanto Gun, dan Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada September 2017.

Selanjutnya, pada Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Perkembangan berikutnya terjadi pada Februari 2025 ketika KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$5 per metrik ton batu bara.

Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, penyidik kembali memperluas perkara dengan menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

  • PT Sinar Kumala Naga
  • PT Alamjaya Barapratama
  • PT Bara Kumala Sakti

Pemeriksaan Saksi Jadi Bagian Pengembangan Kasus

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Di sisi lain, KPK tetap berfokus menelusuri aset serta dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara gratifikasi dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak 2017 dan terus berkembang hingga menyasar dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Related posts