Bupati Langkat Jadi Tersangka OTT KPK, Diduga Minta Fee Proyek hingga 17 Persen

OTT Bupati Langkat

Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik menduga ia meminta komisi proyek hingga 17 persen serta menemukan dugaan penerimaan lain senilai Rp3,5 miliar yang kini masih didalami.

Bupati Langkat Syah Afandin alias SAF resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka. Yaqub merupakan pihak swasta yang dikenal sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Sementara itu, kedua tersangka langsung menjalani proses hukum lanjutan setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. KPK juga memutuskan melakukan penahanan terhadap keduanya.

KPK Tetapkan Dua Orang sebagai Tersangka

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.

Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7).

Dalam perkara ini, Syah Afandin berstatus sebagai penerima suap. Di sisi lain, Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditetapkan sebagai pihak pemberi.

Dugaan Fee Proyek Capai 17 Persen

Penyidik menduga Syah Afandin meminta komisi atau fee dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Besaran fee yang diminta berkisar antara 10 hingga 17 persen. Dugaan tersebut terutama berkaitan dengan proyek yang berada di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman (Disperkim).

Yang menjadi sorotan, praktik tersebut diduga berlangsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran daerah.

Selain dugaan suap proyek, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Rp3,5 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan penerimaan senilai Rp3,5 miliar tidak hanya berkaitan dengan proyek.

Secara faktual, penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan mutasi pengisian jabatan di Dinas Pendidikan. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan terkait pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah dasar.

Dalam konteks tersebut, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam perkara ini.

Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka

Syah Afandin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf d dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

KPK memutuskan menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2026,” ujar Achmad Taufik Husein.

Syah Afandin menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif ditahan di Rumah Tahanan Polresta Medan sesuai keputusan penyidik.

Related posts